RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wadah Pegawai (WP) KPK meminta proses rotasi pejabat internal KPK dihentikan sementara. Menurut WP KPK, proses rotasi harus dihentikan sebelum adanya proses yang akuntabel dan tahapan yang jelas.
"Kami sampaikan sikap agar pimpinan menghentikan proses mutasi atau rotasi struktural sebelum adanya proses yang transparan dan akuntabel yang diukur dengan adanya aturan main, kriteria, dan tahapan yang jelas," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap kepada wartawan, Rabu (15/8/2018).
Dia menyatakan saat ini sedang berlangsung proses rotasi untuk 15 direktur, kepala biro, dan kepala bagian di KPK (versi jubir KPK 14 posisi). Yudi menilai rotasi dan mutasi sebenarnya lumrah dilakukan, tapi akan jadi persoalan jika tak ada transparansi dalam proses mutasi itu.
"Rotasi dan mutasi merupakan hal lumrah dalam proses berorganisasi. Menjadi persoalan ketika proses mutasi dan rotasi dilakukan tanpa adanya kriteria, transparansi, dan tata cara yang jelas sehingga berpotensi merusak independensi KPK," ujarnya.
"Hal tersebut berangkat dari kondisi bahwa KPK berjalan bukan karena sikap suka atau tidak suka, tetapi didasarkan pada sistem yang dibangun secara kuat yang memastikan organisasi dijalankan secara transparan dan akuntabel yang tercantum menjadi dua asas KPK sesuai Pasal 5 UU KPK," sambung Yudi.
Sistem itu, disebutnya, mencegah potensi korupsi di KPK. Atas dasar itu, dia menilai rotasi dan mutasi harus dilakukan dengan pedoman, kriteria, dan aturan yang jelas.
"Untuk itulah, proses rotasi dan mutasi khususnya harus dilakukan dengan adanya pedoman kriteria dan aturan main yang jelas sehingga tercipta keterbukaan dalam setiap prosesnya. Tanpa adanya hal tersebut, maka rotasi dan mutasi berpotensi dapat menjadi sarana untuk menyingkirkan orang-orang yang berupaya untuk tetap kritis dalam menjalankan roda organisasi. Itulah yang mendasari pemikiran bahwa persoalan rotasi dan mutasi bukanlah soal yang sederhana melainkan untuk menuju tujuan yang lebih besar, seperti mencegah adanya konflik kepentingan (conflict of interest)," ucapnya.
Yudi kemudian bercerita soal pertemuan antara WP dan pimpinan KPK. Hasil pertemuan itu, menurut Yudi, rotasi hanya diundur tanpa ada proses assessment dan uji kompetensi sebagaimana praktik yang sudah berjalan selama 15 tahun di KPK.
"Persoalannya, pasca-diadakan hearing dengan pimpinan terkait hal ini, rotasi dan mutasi hanya diundur pelaksanaannya tanpa adanya proses assessment dan uji kompetensi dari aspek manajemen serta keahlian pada bidang tertentu sebagaimana praktik yang selama 15 tahun ini dilaksanakan dalam mengelola SDM KPK. Tanpa adanya proses yang melalui sistem yang benar, maka akan berpotensi menyebabkan kemunduran dari pengelolaan manajemen SDM KPK," jelas Yudi.
"Hal tersebut menyebabkan faktor-faktor yang tidak objektif berpotensi muncul dalam proses mutasi dan rotasi, seperti munculnya resiko kesepakatan setengah kamar yang hampir bisa dipastikan akan melahirkan tatanan yang dapat menjinakkan kekritisan dan profesionalitas serta objektivitas yang menjadi ruh pegawai KPK selama ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan sedang ada proses rotasi para pejabat di lingkup internal KPK. Rotasi dilakukan pada jabatan setara eselon II dan eselon III.